Pada kesempatan yang pertama ini kita akan bersama-sama menginstal aplikasi SIADPA Redesign pada komputer dengan platform sistem operasi windows. Karena pada kesempatan lain Aplikasi SIADPA Redesign ini juga bisa dijalankan pada sistem operasi Linux.
Aplikasi yang akan kita pasang ini adalah aplikasi yang masih tahap atau versi Beta dan belum dibagikan kepada seluruh satker Peradilan Agama. Paling tidak dengan video ini dapat memberikan gambaran proses instalasi SIADPA Redesign apabila nanti semua satker sudah memilikinya.
Sistem Informasi Administrasi Peradilan Agama versi Beta ini sudah dicompile menjadi program One Click Installer yang ukurannya pun cukup kecil sekitar 90 Mb. Pada program one clik ini sudah disertakan aplikasi Apache dan xampp yang berfungsi sebagai app server web pada sistem operasi windows.
Tidak usah khawatir bagi temen-temen yang didalam pc nya sudah pernah install xampp dan apache akan bentrok dengan aplikasi xampp yang akan diinstall ini, karena pada aplikasi one click installer ini port untuk menjalankan xampp dan apache nya sudah diatur agar portnya berbeda dengan port yang biasa (secara default) dipakai untuk server.
Berikut ini langkah-langkah untuk menginstal SIADPA Redesign :
1. Jalankan program One Click Installer
2. Untuk melanjutkan kil Next
3. Selanjutnya klik tombol Install
4. Proses instalasi akan berlangsung kurang lebih 3 menit
5. Apabila ada ada peringatan seperti gambar di bawah ini maka klik saja tombol Allow Access
6. Aplikasi sudah selesai diinstall dan klik Finish
7. Jika berhasil dalam proses instalasi maka pada start menu akan muncul program baru bernama SiadpaPlus 2015. Dan terdapat program Launch SiadpaPlus 2015 untuk membuka Siadpa Redesign, serta program Uninstall SiadpaPlus 2015 untuk menguninstall aplikasi Siadpa yang sudah terinstall.
8. Silahkan klik Launch SiadpaPlus 2015, maka akan terbuka halaman Aplikasi SIADPA yang baru seperti pada gambar di bawah ini.
Demikianlah cara instalasi aplikasi SIADPA Redesign versi Beta pada sistem operasi windows, semoga bermanfaat dan apabila ada pertanyaan atau saran silahkan sampaikan melalui kolom komentar di bawah ini. Terima kasih.
Aplikasi yang akan kita pasang ini adalah aplikasi yang masih tahap atau versi Beta dan belum dibagikan kepada seluruh satker Peradilan Agama. Paling tidak dengan video ini dapat memberikan gambaran proses instalasi SIADPA Redesign apabila nanti semua satker sudah memilikinya.
Sistem Informasi Administrasi Peradilan Agama versi Beta ini sudah dicompile menjadi program One Click Installer yang ukurannya pun cukup kecil sekitar 90 Mb. Pada program one clik ini sudah disertakan aplikasi Apache dan xampp yang berfungsi sebagai app server web pada sistem operasi windows.
Tidak usah khawatir bagi temen-temen yang didalam pc nya sudah pernah install xampp dan apache akan bentrok dengan aplikasi xampp yang akan diinstall ini, karena pada aplikasi one click installer ini port untuk menjalankan xampp dan apache nya sudah diatur agar portnya berbeda dengan port yang biasa (secara default) dipakai untuk server.
Berikut ini langkah-langkah untuk menginstal SIADPA Redesign :
1. Jalankan program One Click Installer
2. Untuk melanjutkan kil Next
3. Selanjutnya klik tombol Install
4. Proses instalasi akan berlangsung kurang lebih 3 menit
5. Apabila ada ada peringatan seperti gambar di bawah ini maka klik saja tombol Allow Access
6. Aplikasi sudah selesai diinstall dan klik Finish
7. Jika berhasil dalam proses instalasi maka pada start menu akan muncul program baru bernama SiadpaPlus 2015. Dan terdapat program Launch SiadpaPlus 2015 untuk membuka Siadpa Redesign, serta program Uninstall SiadpaPlus 2015 untuk menguninstall aplikasi Siadpa yang sudah terinstall.
8. Silahkan klik Launch SiadpaPlus 2015, maka akan terbuka halaman Aplikasi SIADPA yang baru seperti pada gambar di bawah ini.
Demikianlah cara instalasi aplikasi SIADPA Redesign versi Beta pada sistem operasi windows, semoga bermanfaat dan apabila ada pertanyaan atau saran silahkan sampaikan melalui kolom komentar di bawah ini. Terima kasih.








0 komentar:
Post a Comment